TERNAK UANG KORUPSI

Seorang Kepala Desa Gresik, tertangkap karena ketahuan menggunakan anggaran Desa dengan nilai lebih dari Rp 632 juta Untuk Trading Forex

     Pada suatu hari ada seorang koruptor yang lumayan cerdas, ia memakai uang korupsinya untuk di kembangkan atau di ternak. Ia memakainya untuk di tradingkan lagi di pasar forex. ia mengaku kecanduan bermain forex. Walaupun ini bisa dibilang pintar tetapi tetap saja yang namanya korupsi itu harus di hukum. Korupsi adalah hal yang sangat tidak di perbolehkan, korupsi sangat merugikan banyak orang dan banyak pihak.

    Karena apa yang telah ia perbuat, ia dikenakan  pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2021. Kepala Desa tersebut terancam hukuman pidana pasal 2 ayat 1 yang mana paling lama 20 tahun penjara dan denda 1 milyar. Lalu teruntuk pasal 3 yang mana paling lama 20 tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah.

    Gambar diatas adalah sang pelaku tindak korupsi, ia adalah seorang kepala desa di Gresik, Jawa Timur. Ia korupsi sebesar Rp 632.897.000, polisi menyelidiki hal ini karena banyak warga yang merasa aneh dan merasa di rugikan oleh proyek yang tidak terlaksana, dan warga pun melaporkannya. Lebih tepatnya ia seorang Kepala Desa Bulungan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

    Polisi menyita beberapa barang bukti seperti, buku rekening, kuitansi, dan juga laporan kegiatan. Dari penyelidikan yang ada hanya ada satu tersangka yaitu kepala desa itu sendiri, ia bernama Mudlokan.

    Forex memang suatu hal yang bisa membuat penghasilan kita berkembang biak. Tapi atas hal di atas bukan berarti kita mengebangkan duit duit haram yang kita dapat, bukan juga berarti menghalalkan berbagai cara untuk mendapatkan uang. Karena hal yang baik akan menghasilkan suatu yang baik pula.





Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "TERNAK UANG KORUPSI"

Posting Komentar